Oleh karena itu, rencananya DPD PDIP Provinsi Banten Senin (14/12 ) besok, akan mengirimkan surat ke DPP PDIP,yang isinya terkait penggantian Murdaya Poo sebagai anggota DPR RI.
"Surat tersebut sudah saya tanda tangani hari ini," ujar Sekjen DPD PDI Perjuangan Banten Ananta di Serang, Minggu.
Murdaya Poo dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan karena dinilai melakukan tindakan indisipliner pada saat Pilpres 2009. Murdaya diduga tidak mendukung pencalonan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan saat pilpres, yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Karena dipecat, otomatis posisi Murdaya sebagai anggota DPR RI dari dapil Banten II gugur.
Menurut Ananta, penetapan Ichsan sebagai pengganti Murdaya sudah memenuhi ketentuan. Ichsan adalah caleg nomor urut dua di bawah Murdaya.
"Suara yang diperoleh juga signifikan," kata Ananta seraya menjelaskan, dalam kepengurusan DPD PDI Perjuangan Banten, Ichsan menjabat sebagai wakil bendahara.
Nantinya, lanjut Ananta, DPP PDI Perjuangan akan meneruskan proses pergantian antar waktu atas nama Murdaya Poo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Berapa lama proses itu tergantung dari kinerja KPU.
"Saya kira harus cepat, karena ini berhubungan dengan kinerja fraksi di DPR RI," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten ini.
Di alat kelengkapan DPR RI apa nanti Ichsan ditempatkan, sangat tergantung dari kebijakan fraksi PDI Perjuangan.
Terpisah, anggota KPU Banten Lukman Hakim membenarkan, jika proses PAW terhadap seorang anggota lembaga legislatif, baik itu DPR RI, DPD, maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota dilakukan berdasarkan nomor urut dan suara terbanyak.
"Dalam konteks ini, Ichsan memang berada di nomor urut dua setelah Murdaya. KPU Banten nantinya akan mendapat surat tembusan dari KPU Pusat terkait proses pergantian Murdaya itu. Mereka yang berwenang mengurus ke DPR RI," kata Lukman.
Lukman menerangkan, sebelum Murdaya Poo, PDI Perjuangan juga pernah mengajukan pergantian caleg DPR RI di dapil Banten III (Kabupaten/Kota Tangerang, dan Kota Tangsel), yakni atas nama almarhum Sutradara Ginting.
"Tapi karena yang bersangkutan diganti sebelum pelantikan (1 Oktober 2009) maka masih mengacu pada aturan pemilu, sementara untuk kasus Murdaya ini sudah mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," Lukman memastikan.
Sementara itu, Ichsan Sulistio sendiri mengaku belum mendengar jika namanya diajukan untuk menggantikan Murdaya.
"Terima kasih. Saya tentu saja siap. Mengenai loyalitas saya untuk partai tidak perlu diragukan. Saya kader tulen PDI Perjuangan. Saya minta dukungan teman-teman wartawan," pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang ini.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009