Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Achsanul Qosasih mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang menyatakan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta tentang gugatan ganti rugi nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas tidak dapat dieksekusi ("non executable") harus dihormati.

"Kita perlu menghormati keputusan PN Yogyakarta yang menyatakan keputusan BPSK Yogyakarta tidak bisa dilaksanakan. Tapi, investor bisa melakukan upaya hukum lain, yaitu menggugat PT Antaboga termasuk pemiliknya serta Robert Tantular yang asetnya sudah dibekukan," katanya di Jakarta, Selasa.

Achsanul menjelaskan, PanitIa Angket Kasus Bank Century tetap akan membantu upaya investor Antaboga mendapatkan kembali dana mereka yang berasal dari hasil penyitaan seluruh aset Robert Tantular.

"Dengan total aset Robert Rp11 triliun itu, saya kira investor Antaboga tidak perlu khawatir, tinggal bagaimana membawa aset itu ke Indonesia dan membayarkannya ke investor," katanya.

Lebih lanjut Achsanul menegaskan, kasus "recovery" (pemulihan) Bank Century dan penipuan Antaboga Delta Sekuritas adalah dua hal yang berbeda, walaupun investor Antaboga secara administratif menyetorkan dananya ke Bank Century sebagai agen penjual produk investasi tersebut.

"Tapi dana yang disetor itu bukan masuk ke sistem Bank Century, melainkan langsung masuk ke rekening Antaboga sebagai perusahaan sekuritas," paparnya lagi.

Ia menjelaskan dalam produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) itu, nasabah mempercayakan dana kepada Antaboga, ternyata dana itu tidak dikelola, tetapi dana itu digelapkan pemilik & pemegang saham Antaboga. "Ini harus diusut tersendiri," katanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR itu, Panitia Angket akan memanggil beberapa investor Antaboga dan Bapepam-LK untuk mengetahui seluk beluk penawaran Antaboga dan bagaimana aturan main lembaga sekuritas, sehingga bisa dicarikan solusi terbaik untuk mengembalikan dana nasabah yang dirugikan itu.

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba dari kantor pengacara Anton Reggie and Partner menyatakan keputusan BPSK Yogyakarta salah sasaran.

Menurut Medi, keputusan BPSK Yogyakarta seharusnya ditujukan pada PT Antaboga Delta Sekuritas. "Kasus yang sudah diputus di BPSK Yogyakarta seharusnya antara investor dengan pihak Antaboga, bukan dengan kami," kata Medi.

Pengadilan Arbitrse BPSK Yogyakarta pada 8 Agustus 2009, memutuskan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) wajib mengganti rugi uang nasabahnya, Veronica Lindayati sebesar Rp5,463 miliar.

"Menghukum pelaku usaha/tergugat/teradu untuk mengembalikan kerugian yang diderita konsumen dan/atau setidak-tidaknya melanjutkan usaha yang sudah dilakukan untuk pengembalian kerugian kepada konsumen/penggugat/pengadu," demikian tertulis dalam dokumen keputusan BPSK Yogyakarta tersebut.

Sementara Surat Penetapan No 09/Pdt Eks/2009/PNYk yang dikeluarkan PN Yogyakarta 25 November 2009 menyatakan permohonan eksekusi yang terdaftar dalam register perkara No 09/Pdt Eks/PN Yk tertanggal 17 September 2009 bersifat non-eksekutabel.

Ketua PN Yogyakarta Komari menjelaskan, alasan tidak dapat dieksekusinya keputusan BPSK itu disebabkan pengadilan tidak mungkin melaksanakan dua jenis amar putusan yang bersifat kumulatif sekaligus bersifat alternatif.

Ia menjelaskan, amar keputusan BPSK Yogyakarta yang bersifat kumulatif adalah tidak menyebutkan batasan jumlah nominal uang hukuman untuk mengembalikan kerugian yang diderita konsumen.

Sementara itu, amar yang bersifat alternatif adalah penggunaan kata "dan/atau" dalam pengembalian uang kepada konsumen, karena dua kata tadi bersifat alternatif atau pilihan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009