Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menyatakan bahwa dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditempatkan di Bank Century sekitar Rp400 miliar.

"Saya tidak hafal satu persatu, tapi totalnya sekitar Rp400 miliar," katanya seusai rapat konsultasi dengan Panitia Khusus Hak Angket Century DPR di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, BUMN yang menempatkan dananya di Bank Century diantaranya Jamsostek, PTPN, Wika, Telkom dan Timah.

BPK juga menemukan dana dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) sebesar Rp80 miliar ditempatkan di Bank Century.

Menurut dia, dana-dana tersebut ditempatkan sebelum Bank Century dimasukan ke pengawasan khusus BI karena bermasalah. Ia menambahkan, dana-dana itu kemudian ditarik setelah Bank Century diselamatkan oleh negraa.

Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR Maruarar Sirait mengatakan perlu untuk mempertanyakan dana BUMN yang ditempatkan di Bank Century.

"Dengan kondisi Bank Century yang seperti itu, maka apa motifnya penempatan dana di BUMN, karena ini terkait dengan pengelolaan negara," katanya.

Ia menegaskan, sebagai lembaga yang dimiliki negara, maka pengelolaan keuangan negara haruslah hati-hati. "Harus lebih hati-hati, bagian dari keuangan negara, tentu keamanan dan keuntungan, keamanan harus dilihat," katanya.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan mengsusulkan agar BUMN-BUMN yang menempatkan dananya tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Nanti kita akan usulkan agar mereka juga dipanggil," katanya.

BPK dalam audit investigasi menemukan bank tersebut dinilai bermasalah sejak pendirinnya. Hal itu menurut BPK juga telah diketahui BI.

Menurut BPK, BI dinilai memberikan kelonggaran sejak Bank Century berdiri, seperti dalam hal setoran modal awal yang berupa surat berharga tanpa rating yang diakui sebagai aset lancar.

Padahal menurut BPK, dalam Peraturan BI, aset tanpa rating dimasukan dalam kategori macet.

Surat berharga tanpa rating tersebut masih menjadi aset di Bank Century hingga bank itu diselamatkan pemerintah.

Selain itu juga, ditemukan adanya penipuan berupa L/C fiktif untuk mendanai nasabah Antaboga.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009