Semarang (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Prof. Muladi menilai, langkah untuk meminta Boediono dan Sri Mulyani non-aktif berkaitan dengan kasus Bank Century belum perlu dilakukan.

"Kita jangan mengada-ada untuk memberikan sanksi atau meminta mereka non-aktif," katanya usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Sabtu.

Ia menilai, langkah Panitia Khusus (Pansus) Angket Century yang meminta agar Wakil Presiden, Boediono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani non-aktif dari jabatannya merupakan permintaan yang terlalu dini.

Menurut dia, Apabila Boediono dan Sri Mulyani dapat bersikap kooperatif terhadap proses penanganan kasus "bail out" Bank Century, maka langkah penon-aktifan tidak perlu dilakukan.

Terlebih lagi, kata dia, kinerja Boediono dan Sri Mulyani hingga kini juga tidak terganggu oleh skandal kasus Bank Century yang membelit mereka berdua.

Mulai menilai, persoalan skandal Bank Century tidak dapat diperdebatkan karena permasalahan tersebut sebenarnya tidak hanya menyangkut soal kesalahan dalam membuat kebijakan.

"Kasus ini sudah menyangkut `systemic effect` ke sektor-sektor lain, sehingga tidak bisa diperdebatkan," kata mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Karena itu, kata dia, dirinya meminta agar berbagai pihak jangan mengada-ada terlebih dulu terhadap orang-orang yang mengambil kebijakan "bail out" Bank Century senilai Rp6,7 triliun tersebut, terutama Boediono dan Sri Mulyani.

"Nantinya, setelah ditemukan siapa yang bersalah, baru berbicara soal sanksi, sanksi itu bisa administrasi maupun pidana," kata Muladi yang juga mantan Rektor Undip Semarang itu.

Pansus Angket Century, kata dia, jangan terjebak untuk mengambil langkah-langkah politis, sebab Pansus hanya bertugas mengusut apakah kebijakan tersebut sesuai prosedur atau melanggar aturan.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009