Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Parlemen dan politisi senior Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dalam suatu surat terbuka kepada Panitia Khusus Angket Bank Century meminta pihak Pansus harus siap memanggil Presiden SBY guna menuntaskan megaskandal yang jadi sorotan publik nomor satu saat ini tersebut.

"Pemanggilan Presiden itu kan dibolehkan undang-undang. Terutama untuk mengkonfirmasi jawaban para pembantunya, atau menjawab yang tidak terjawab," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Namun sebelum itu, ada beberapa pertanyaan penting yang menurut Abdillah Toha sangat perlu untuk diajukan oleh Pansus Angket Bank Century (BC).

"Pertanyaan pertama, apakah `bail out` (BC) telah dimintakan dan disetujui Presiden?," tanyanya.

Lalu kedua, demikian Abdillah Toha, "kalau tidak, apakah beliau mengetahui?"

Kemudian ketiga, "kapan (Presiden) mengetahuinya dan tindakan apa yang diambilnya setelah itu untuk menjaga keselamatan uang `bail out`?"

Selanjutnya, menurutnya, keempat, "apakah pihak DPR RI mengetahui, menyetujui atau merestui keputusan `bail out` tersebut, dan kapan?"

Ia melanjutkan, bila para pembantu Presiden yang dipanggil Pansus menjawab atau tidak (dapat) merespons tiga pertanyaan awal, "apakah Pansus akan memanggil Presiden?"

"Sekali lagi, pemanggilan terhadap Presiden itu dibolehkan undang-undang, yang dalam hal ini untuk konfirmasi jawaban para pembantunya atau menjawab yang tidak terjawab," ujar Abdillah Toha lagi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009