Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta Tim Advokasi Korban Ujian Nasional untuk menegur Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh terkait dengan tetap akan dilakukannya Ujian Nasional (UN) pada tahun 2010 .

"Sudah semestinya Presiden menegur keras Menteri Pendidikan Nasional dan memerintahkan untuk merombak kebijakan UN," kata Juru Bicara Tim Advokasi Korban UN, Haris, di Jakarta, Senin.

Menurut Haris, jika Mendiknas tetap menyelenggarakan UN maka tindakan tersebut bertentangan dengan putusan hukum dan akan membangun citra buruk pada program 100 hari Presiden Yudhoyono.

Ia menegaskan, pada tanggal 14 September 2009, Mahkamah Agung telah menolak kasasi pemerintah dan dengan demikian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan gugatan terhadap Ujian Nasional.

Isi putusan PN Jakpus terkait gugatan tersebut pada 21 Mei 2007 antara lain menyatakan bahwa pihak tergugat (pemerintah) telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN.

Selain itu, Putusan Pengadilan bernomor 228/Pdt. G/2006/ PN. JKT.PST itu juga memerintahkan kepada tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana-prasarana sekolah, dan akses informasi yang lebih lengkap sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.

Tim Advokasi Korban UN untuk itu meminta Presiden meninjau kembali sistem pendidikan nasional dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan menghapus pasal yang menyebutkan UN sebagai syarat kelulusan (Pasal 72).

Sebelumnya, Mendiknas Mohammad Nuh di Semarang, Sabtu (19/12), mengatakan, tujuan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tidak perlu dipertentangkan lagi, terutama terkait penentu kelulusan atau standar nasional.

"Mengapa harus didikotomikan seperti itu kalau memang keduanya dapat dicapai sekaligus," kata Nuh.

Menurut Mendiknas, UN dapat dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan, sekaligus digunakan sebagai standar pendidikan secara nasional dan memetakan proses penyelenggaraan pendidikan di seluruh daerah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009