Surabaya (ANTARA News) - Mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Bank Century Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Siti Aminah, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara penggelapan dana nasabah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah mengumpulkan dana nasabah untuk pembelian reksadana.

Jumlah dana yang berhasil dihimpun dari nasabah Bank Century itu sebanyak Rp126 miliar. Namun setelah jatuh tempo uang nasabah tersebut tidak dapat diambil.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," katanya seraya menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Johansen mengatakan, pada 2005 hingga 2008, Siti Aminah telah bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Kacab Bank Century Jalan Kertajaya Gantoro dan Kacab Bank Century Jalan Rajawali Julius Sjahbana, telah menjual reksadana.

Hal itu dilakukan atas perintah Lila Komaladewi Gondokusumo, Direktur Marketing Bank Century yang sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya dalam sidang terdahulu.

Kemudian dalam memasarkan produk reksadana milik PT Antaboga Delta Sekuritas tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu dari setiap penjualan produk reksadana senilai Rp1 miliar.

Terdakwa juga memengaruhi nasabah Bank Century agar memindahkan uangnya dalam bentuk investasi ke dalam reksadana. Terdakwa setiap bulan juga menyampaikan laporan penjualan reksadana kepada Lila.

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyebutkan beberapa pertimbangan. "Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nasabah, khususnya Bank Century di Jalan Panglima Sudirman, sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar P. Pakpahan itu.

Menanggapi tuntutan itu, Siti Aminah menyatakan keberatannya. "Saya akan buat pembelaan. Begitu juga dengan kuasa hukum saya. Surat pembelaan ini akan kami susun sendiri-sendiri," katanya didampingi penasihat hukumnya, Ernanto Sudarno.

Ernanto mengaku kecewa atas tuntutan itu, karena terdakwa hanya menerima perintah dari atasannya, Lila. Ia meminta JPU mengkaji kembali pembuktiannya itu.

Sementara itu, di ruang sidang berbeda, salah satu terdakwa lain, yakni Kepala Cabang Bank Century Jalan Kertajaya Gantoro juga dituntut sama seperti Siti Aminah.

Dalam persidangan yang diketuai Armindo Pardede tersebut, JPU Wayan Wahyudistira menyatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain, Siti Aminah dan Julius Sjahbana pernah mengadakan rapat yang membahas pencapaian target penjualan reksadana pada Agustus 2008.

Ketiga terdakwa itu tidak ditahan selama persidangan karena pihak PN Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya beberapa waktu lalu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009