Solo (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan "class action" terhadap Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara Cabang Solo, dalam sidang lanjutan gugatan 27 nasabah deposito Bank Century di pengadilan setempat, Selasa.

Pimpinan Majelis Hakim Saparudin Hasibuan memutuskan menolak gugatan yang diajukan 27 nasabah deposito Bank Century Cabang Solo yang didaftarkan di PN Surakarta pada 24 November 2009 itu karena tidak sesuai prosedur.

Saparudin menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp156 ribu.

Hakim menilai prosedur class action tidak sah karena tidak memenuhi kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Kami melihat gugatan yang diajukan para nasabah Bank century sebagai penggabungan gugatan dan bukan merupakan class action," kata Saparudin.

Kuasa Hukum Markus Wijayadi berikrar untuk terus melakukan upaya keadilan menyusul ditolaknya gugatan para nasabah Bank Century ini.

"Kami masih punya peluang untuk mengajukan gugatan lagi, kami akan mendaftarkan gugatan lagi paling tidak sepekan ini," katanya.

Menurut Adji Candra, salah satu penggugat, putusan majelis hakim sangat mengecewakan karena tidak menerima gugatan 27 nasabah deposito Bank Century.

"Kami telah menunggu satu tahun lebih, tapi tak ada respon dari Bank Century atas uang simpanannya di bank itu," katanya.

Dia merasa ditipu dengan dana yang tersimpan di Bank Century sekitar Rp1 miliar melalui produk deposito terproteksi dan bukan reksadana.

"Saya akan terus berupaya agar uang saya dikembalikan," Adji usai sidang.

27 nasabah deposito Bank Century meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat melanggar UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat.

Nasabah meminta Bank Century dihukum membayar uang paksa Rp100 juta per hari kepada penggugat.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009