Mamuju (ANTARA News) - Gabungan LSM dan Mahasiswa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat mengancam akan melaporkan temuan 257 rekening liar yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulbar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Gabungan LSM dan Mahasiswa tersebut, terdiri dari Lembaga Pemberantas Penyakit Pejabat Sulbar (LP3S), Jariangan Advokasi Masyarakat Mamuju (JAMM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mamuju, Gerakan Rakyat Indonesia (Grasi), dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Korossa.

"Kami memiliki fakta bahwa terdapat rekening liar milik sejumlah pejabat di Pemkab Mamuju yang diendapkan di BRI Cabang Mamuju," kata Direktur LSM LP3S, Muhaimin Faisal.

Ia mengatakan, temuan tersebut akan segera dilaporkan ke kantor Kejari Mamuju, karena di dalamnya terdapat indikasi dan dugaan rekening liar tersebut hasil dari korupsi anggaran pembangunan di wilayah ini.

Menurut dia, selain akan melaporkan 257 rekening liar milik pejabat dilingkup Pemkab Mamuju yang diduga dari hasil korupsi anggaran pembangunan di Mamuju, LSM dan Mahasiswa di Mamuju juga akan melaporkan dugaan korupsi di beberapa instansi pemerintah di lingkup Pemkab Mamuju.

Diantaranya, dugaan korupsi anggaran pembangunan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.

"Kami sudah miliki bukti dan akan segera kami laporkan," katanya.

Kepala Kejari Mamuju, Lakamis yang dimintai tanggapannya terhadap ancaman LSM yang akan melaporkan dugaan korupsi Pemkab Mamuju, berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan 257 rekening liar tersebut, jika terdapat bukti yang kuat di dalamnya.

Karena menurut dia, dugaan 257 rekening liar milik sejumlah pejabat di lingkup Mamuju, sebelumnya telah dilakukan audit oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) di Makassar

"Dari hasil audit itu tidak ditemukan rekening liar yang diduga milik Pemkab Mamuju, dan rekening pejabat pemerintah di Mamuju masih bersih," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009