Semarang  (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Harifin A Tumpa seharusnya menjalani general check up atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, meskipun terpilihnya Harifin tidak bertentangan dengan UU tentang MA jika dilihat dari faktor usia.

"Meskipun Harifin dinyatakan sehat, general check up diperlukan agar ke depannya tidak menimbulkan masalah, terutama yang berkaitan dengan kesehatannya," kata pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nyoman Serikat Putera Jaya, di Semarang, Jumat.

Nyoman mengatakan, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruht diperlukan karena memang tugas hakim agung berat apalagi Ketua MA. Jangan sampai masalah menganggu kinerja mereka. Memang jika berdasarkan UU tentang MA yang menyebutkan usia pensiun hakim agung 70 tahun, Harifin yang akan berusia 67 tahun pada Februari 2009 tidak ada masalah.

"Ya, jangan sampai ada kesan karena faktor kesehatan menjadi alasan menganggu kinerja. Oleh karena itu, general check up penting untuk kebaikan kita semua," katanya.

Nyoman mengatakan, memang jika dilihat dari jajaran pimpinan, reformasi di tubuh MA sangat tersendat. Ia mengaku memang tidak mengetahui persis komposisi usia di jajaran pimpinan MA. Apalagi untuk jabatan ketua MA dan wakil ketua MA diperlukan orang-orang yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Seharusnya di tubuh MA tidak sampai terjadi pimpinan yang didasarkan pada urut kacang atau giliran. Ke depan harus ada reformasi. Walaupun lebih muda, tetapi kalau berpotensi kenapa tidak," katanya.

Menurutnya, saat ini yang diperlukan setelah terpilihnya Harifin A Tumpa sebagai Ketua MA menggantikan Bagir Manan adalah mengawasi kinerja MA secara keseluruhan.

Terkait uji materi UU tentang MA, tambah Nyoman, yang perlu dipikirkan adalah apakah pengajuan uji materi berdasar atau tidak, karena  pengajuan uji materi adalah ada hak warga negara yang merasa dirugikan.

Misalnya, lanjut Nyoman, apakah dengan usia pensiun hakim agung 70 tahun seperti yang tertuang dalam UU tentang MA merugikan hak dan kewenangan warga negara sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, jika memang sudah memenuhi unsur tersebut, dapat saja uji materi dilanjutkan. (*)

Copyright © ANTARA 2009