Padang, (ANTARA) - Amran menyatakan kesiapannya bertugas di tempat yang baru setelah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat. 

"Secara resmi kami belum menerima suratnya (pemindahan), namun jika memang harus pindah maka kami nyatakan siap," kata Amran di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pemindahan merupakan perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai, serta mengevaluasi kinerja Kajati.

Baca juga: Jaksa Agung ganti Kajati Sumbar Amran
Baca juga: Jaksa Agung: Perbanyak ungkap kasus korupsi


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Putra daerah Riau itu ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dengan adanya mutasi tersebut maka masa tugas Amran sebagai pucuk pimpinan korps Adhyaksa Sumbar berjalan sekitar sembilan bulan.

Amran dilantik sebagai Kajati pada Jumat 27 Desember 2019 menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.

Amran menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak terhadapnya selama bertugas di "Ranah Minang", sekaligus permintaan maaf jika terdapat kata atau tindakan yang tidak pada tempatnya.

Baca juga: Jaksa Agung perintahkan Jampidum kawal Peraturan Kejaksaan 15/2020
Baca juga: Cabut Pedoman Nomor 7/2020, Jaksa Agung peka keadilan masyarakat


Ia menceritakan selama menjabat sekitar sembilan bulan, pihaknya terus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan kinerja kejaksaan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Kita semua sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19, namun Kejati Sumbar berusaha memacu kinerja tanpa melalaikan situasi pandemi," katanya.

Ia juga mengatakan komunikasi dan kerja sama yang baik juga terjalin dengan Forkompimda daerah setempat, seperti mendorong percepatan penanganan COVID-19, serta percepatan penyelesaian pembebasan lahan jalan tol.

Amran yang kerap mengunjungi pelosok-pelosok Nagari serta Jorong tersebut juga termasuk sosok yang terbuka kepada media.

Baca juga: Jaksa Agung: Kejaksaan akan kawal dugaan korupsi COVID-19

Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang keperdataan dan tata usaha negara (Datun), lalu Sistem Antisipasi Intelijen Tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020