Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya terus mengusut kasus Anggodo meski perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Yang namanya penyelidikan kan, kalau dia tak datang, kita bisa minta keterangan dari yang lain. Tapi kalau penyidikan, tentu sudah punya kewenangan kita (untuk panggil Anggodo, red)," kata Tumpak di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, KPK akan melihat dan mempelajari lebih jauh kasus tersebut dan melihat opsi yang ada."Kasus itu tetap kita tangani, punya niat tetap kita tangani kasus ini. Bagaimana opsi-opsi itu nanti akan dipilih oleh tim. Ada banyak opsi. Nanti tim yang akan merumuskannya," kata lalu mengatakan Anggodo telah dicekal.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan terhadap pengusaha Anggodo Widjojo karena ada hal lain yang akan didalami oleh penyelidik KPK.

"Permintaan keterangan Anggodo ditunda karena ada hal lain yang akan didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Johan tidak menjelaskan hal lain yang akan didalami oleh penyelidik sehingga harus menunda pemeriksaan terhadap Anggodo. Setelah ditunda, Anggodo akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1).

Johan meralat pernyataannya sebelumnya bahwa surat panggilan terhadap Anggodo sudah dikirimkan. "Ternyata surat baru dikirim hari ini untuk dimintai keterangan besok Jumat," kata Johan.

Anggodo Widjojo akan diperiksa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK. Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. (*)

Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010