Washington, (ANTARA News) - Sebanyak dua bekas staf Blackwater telah dituduh melakukan pembunuhan atas dua warga Afghanistan di Kabul tahun lalu dan dapat menghadapi hukuman mati, Departemen Kehakiman AS mengatakan Kamis.

Justin Cannon, 27, dari Corpus Christi, Texas, dan Christopher Drotleff, 29, dari Virginia Beach, Virginia, telah didakwa dengan 13 tuduhan termasuk pembunuhan tingkat-kedua menyusul penembakan mati dua warga Afghanistan itu.

Mereka juga dituduh mengupayakan pembunuhan, setelah orang ketiga terluka dalam insiden di Kabul pada 5 Mei, ketika Cannon dan Drotleff bekerja sebagai kontraktor untuk Departemen Pertahanan di Afghanistan.

Kedua orang itu, yang memberikan latihan pada militer Afghanistan dalam menggunakan dan memelihara sistem senjata, ditangkap Kamis setelah keluarnya tuduhan dewan juri itu, pernyataan tersebut menambahkan, sebagaimana dikutip dari AFP.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010