Karimun, Kepri (ANTARA News) - Manajemen PT Wira Penta Kencana (WPK) mengabulkan tuntutan warga Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri untuk mengurangi daya peledakan batu granit sehingga tidak menjangkau pemukiman penduduk.

"Tuntutan warga itu telah kami akomodir dan akan menjadi pertimbangan dalam melakukan kegiatan peledakan, yang jelas kami akan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga maupun pekerja dalam melakukan kegiatan penambangan," kata Linton, Admin Manager PT WPK, di Teluk Lekup, Selasa.

Linton mengatakan, pihak perusahaan dan perwakilan warga Teluk Lekup telah membuat kesepakatan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Desa Pongkar, Senin pekan ini.

"Ada tujuh kesepakatan yang berhasil kita capai," katanya.

Menurut dia, kesepakatan itu, di antaranya adalah kegiatan pengawasan terhadap proses peledakan yang melibatkan pihak Satpam perusahaan dan aparat kepolisian.

"Tujuannya agar proses peledakan (blasting) berjalan aman dan lancar," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga menyetujui untuk memprioritaskan warga setempat sebagai tenaga kerja, bantuan sosial dan keagamaan serta kepemudaan sebesar Rp1 juta per bulan.

"Kami juga akan membantu perbaikan jalan dan berkoordinasi soal patok atau batas lahan," tuturnya.

Sebelumnya, warga RW 04 Teluk Lekup memprotes perusahaan karena ledakan batu granit yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan itu menjangkau pemukiman warga pada 29 Desember 2009.

"Memang tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, tapi kami tetap khawatir akan ada korban jika pihak perusahaan tidak membatasi daya peledakannya," katanya.

Batu granit seberat 15 kilogram itu, kata dia, jatuh di samping rumah Yusra yang berjarak sekitar 400 meter dari areal penambangan.

"Kesepakatan dengan pihak perusahaan merupakan kabar gembira bagi kami, sehingga terwujud hubungan yang harmonis dengan penduduk setempat," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010