Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo (AW) sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak minggu lalu, hari ini status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka AW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Kamis.

Johan menjelaskan, Anggodo diduga melakukan perbuatan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 15 dan atau pasal 21 dan atau pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010