Jakarta (ANTARA  News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau fasilitas sel tahanan Anggodo Widjojo (AW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.

"Tentu karena AW adalah tahanan yang masih dalam koordinasi dan pengawasan KPK, tentu KPK juga akan berkoodirnasi dengan Cipinang untuk penempatan sel AW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat.

Johan menjelaskan, KPK tidak punya kewenangan untuk menjaga Anggodo selama 24 jam. Hal itu disebabkan Anggodo adalah tahanan KPK yang dititipkan kepada rumah tahanan Cipinang.

"Kita harapkan AW akan diperlakukan sama dengan tahanan lain yang dititipkan di sana," kata Johan menambahkan.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan agar tidak berlaku diskriminatif.

Selain itu, dia juga meminta agar tidak ada budaya kekejaman di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Patrialis juga menginstruksikan penghapusan segala jenis pungutan liar (pungli).

Secara khusus, Patrialis mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala rumah tahanan Cipinang. "Dia menjamin tidak ada pungli," katanya ketika ditemui setelah pelantikan pejabat eselon I di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010