Padang (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang tentang Relokasi Pasar dan Terminal Padang, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi memungut retribusi terminal kepada sopir angkutan umum karena tidak ada fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Jangan ada lagi retribusi pasar terhadap angkutan umum yang melalui jalur Pasar Raya, karena Dishub tidak memberikan fasilitas kepada angkutan umum yakni sarana terminal, kata Ketua Pansus Relokasi Pasar dan Terminal DPRD Kota Padang Januardi Sumka di Padang, Senin.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Pansus dengan Dishub Kota Padang terkait Relokasi Pasar dan Terminal Padang.

Penghentian pemungutan retribusi ini dilakukan hingga terminal angkutan kota selesai dibangun dan beroperasi di Kota Padang, tambahnya.

Sementara itu, anggota Pansus Relokasi Pasar dan Terminal DPRD Padang, Surya Djufri juga mempertanyakan, mengapa Dishub Padang tetap memungut retribusi sedangkan terminal angkutan umum tidak ada di kota ini.

Pemungutan ini, menurut dia, telah menambah beban kewajiban para sopir angkutan umum, sebaliknya fasilitas terminal tempat mobilnya mangkal mencari penumpang justru tidak ada, katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Padang, Yosefriawan mengatakan, pemungutan retribusi terminal Rp14ribu/bulan per angkutan umum dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor :10 tahun 2001.

Ia menjelaskan, Perda itu juga memberikan beban bagi Dishub Padang untuk memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) dengan sumber retribusi terminal sebesar Rp600 juta setahun dan harus direalisasikan.

Kalau pungutan retribusi terminal dihentikan, maka harus diiringi pula penurunan target PAD yang dibebankan kepada Dishub Padang, tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010