Madiun (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sudah menyerahkan 706 Peraturan Daerah bermasalah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diawasi karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Depdagri telah menyerahkan ke BPK RI untuk dilakukan pengawasan. Kepada Pemda yang bersangkutan tolong tarik kembali perda-perda yang telah dibatalkan. Jumlahnya 706 dan itu merupakan program 100 hari Depdagri," kata Gamawan dalam pembuaan Rakernas Apkasi di Madiun, Selasa.

Pada acara itu Mendagri berharap meningkatkan penerapan program desentralisasi dan otonomi daerah sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten mesti mensinergikan program-program nasional sesuai amanat pemerintah pusat.

UU, lanjutnya memang memberikan wewenang pemda menjalankan otonomi daerahnya sendiri seperti menciptakan inovasi-inovasi untuk mensejahterakan rakyat, dan peningkatan pelayanan perijinan guna menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Tapi baru 334 kabupaten yang telah mengimplementasikan bentuk pelayanan satu pintu di daerahnya," katanya. Jumlah kabupaten di Indonesia saat ini 398.

Menteri menjelaskan, manfaat positif otonomi daerah sudah dirasakan masyarakat di berbagai bidang, namun masih harus diperbaiki seperti banyak tumpang tindih peraturan yang harus diperbaiki.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010