Yogyakarta (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa cepat selesai jika dibahas melalui hak inisiatif DPR RI, kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Dengan demikian, pembahasan RUUK DIY pada 2010 tidak lagi tertunda dan bisa dipercepat. Saya kira waktunya akan lebih pendek karena dibahas oleh DPR RI sendiri," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, jika menjadi hak inisiatif DPR RI akan lebih leluasa dalam pembahasannya. Dalam hal ini setiap fraksi mengirimkan tim dan nama orang yang diberi tugas untuk membahas RUUK DIY.

"Selanjutnya, apakah akan dibentuk panitia khusus atau panitia kerja, itu tergantung DPR RI," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Ia mengatakan hasil pembahasan tersebut selanjutnya diplenokan atau tidak, juga tergantung DPR RI.

"Pemerintah tinggal menjalankan apa yang diputuskan. Dengan demikian, proses pembahasan RUUK DIY menjadi lebih cepat," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010