Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait laporan vonis bebas dari berbagai kasus korupsi di pengadilan umum yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.

"Data dalam surat ini kami nilai penting bagi perbaikan Mahkamah Agung (MA) dan sistem peradilan Indonesia ke depan," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho.

Dalam surat tersebut, ICW mencantumkan sejumlah data tentang vonis bebas/lepas dan vonis percobaan yang dijatuhkan hakim di pengadilan umum dalam kasus korupsi.

Emerson berpendapat, bagi KY, berbagai vonis ini tentu saja dapat digunakan sebagai salah satu pintu masuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Selain itu, lanjutnya, peran KY sangat diharapkan dalam upaya memerangi mafia peradilan atau mafia hukum dan juga turut dalam gerakan pemberantasan korupsi, khususnya di dalam sektor yudisial.

Surat ICW tersebut mencantumkan daftar 100 hakim di pengadilan umum yang menjatuhkan vonis bebas/lepas terhadap terdakwa kasus korupsi, dan enam hakim yang menjatuhkan vonis percobaan (di bawah 1 tahun) terhadap terdakwa koruptor.

Data tersebut merupakan temuan ICW yang diolah dari laporan jaringan antikorupsi di sejumlah daerah dan pemantauan pemberitaan media massa tentang vonis kasus korupsi selama tahun 2009.

Menurut Emerson, hal itu sekaligus menegaskan keterbatasan akses masyarakat terhadap data resmi MA.

"Dengan kata lain, bukan tidak mungkin sebenarnya masih banyak vonis bebas atau lepas yang luput dari pantauan publik," katanya.

ICW menilai setidaknya ada lima persoalan yang dapat dilihat dibalik vonis bebas tersebut, antara lain komitmen hakim dalam pemberantasan korupsi, dan pengaruh mafia peradilan melalui transaksi korup dalam proses persidangan.

Selain itu, persoalan lainnya adalah perbedaan pemahaman hakim tentang sebuah masalah korupsi, lemahnya dakwaan jaksa penuntut umum, dan perihal terdakwa yang memang tidak terbukti korupsi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010