Padang (ANTARA News) - Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Wenny Suhatri, Nasabah bank Mandiri Cabang Telkom Padang, Sumbar, di bobol pada Jumat (22/1) sekitar pukul 08.30 Wib.

Hal ini dikatakan Wenny Suhatri (55) warga Asrama Polisi Alai, melalui telepon, di Padang, dirinya terkejut saat mengetahui saldo tabungannya dikuras orang tak dikenal.

"Kejadian ini diketahui ketika berniat mengambil uang di ATM Mandiri Cabang Telkom Padang pada Jumat (22/1) sekitar pukul 08.30 Wib", kata Wenny Suhatri saat dihubungi melalui telepon, di Padang.

Menurutnya, pada saat melakukan penarikan pada Kamis (14/1) saldo yang ada dalam ATM Mandiri masih bersisa sebesar Rp 14.139.644.

"Pada Kamis (22/1) mendapatkan sebuah pesan singkat (SMS) dari nomor 3355 yang adapun isi pesan singkat debet rekening sebesar Rp 13.997.811 yang dikirmkan melalui Mandiri Grand Seriti Hotel, Bandung, ", ujarnya.

Dia menambahkan, pesan singkat yang dikirimkan dari nomor 3355 ke nomor Handpone miliknya tidak dihiraukan, menganggap pesan tersebut hal yang biasa.

"Namun pada saat melakukan pengambilan uang pada Jumat (23/1) di ATM Mandiri Cabang Telkom Padang sekitar pukul 08.00 WIB terkejut saldo dalam ATM Bank Mandiri berkurang menjadi Rp 141.833. Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 13.997.881. Merasa ATM Bank Mandiri di bobol orang tak dikenal langsung melaporkan kejadian yang dialami," jelasnya .

Tempat Terpisah, Kasat.Reskrim Poltabes Padang, AKP Rio Marbun, di Padang, mengatakan salah seorang korban yang melapor yakni Wenny Suhatri warga Asrama Polisi Alai, Keluruhana Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara, Kota Padang , ATM Bank Mandiri dibobol pada Jumat (22/1) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Modus pembobolan ATM nasabah Bank Mandiri tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Kota Padang", katanya.

Menurutnya, untuk kasus bobolnya ATM Mandiri milik Wenny Suhatri, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, petugas juga meminta keterangan saksi terakit bobolnya ATM Bank Mandiri tersebut.

Dia menambahkan, untuk sementara kita belum bisa menetapkan siapa pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri milik Wenny Suhatri tersebut.

"Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut , saksi sudah diminta keterangan. Pelaku jika tertangkap dikenakan pasal 378 KHUP", ungkapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010