Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN menyatakan pembentukan holding Bank BUMN kemungkinan tidak terealisasi pada 2010, sehingga perlu meminta penundaan aturan Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan kepemilikan saham tunggal ("single presence policy"/SPP).

"Kita masih perlu pembicaraan lebih lanjut terkait konsep penerapan SPP di Bank BUMN," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Menurut Mustafa, perlu persiapan khusus dan matang dalam melakukan merger empat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN.

"Tidak mudah membentuk holding," katanya.

Sementata itu, Deputi Kementerian BUMN Menteri BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Perbankan, Parikesit Suprapto menuturkan pembentukan holding Bank BUMN terkendala beberapa masalah.

"Pemerintah sudah sepakat untuk meminta penundaan jangka waktu pembentukan holding," ujar Parikesit.

Solusi penundaan merupakan hasil kesepakatan antara BI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN yang diputuskan pada rapat Desember 2009.

Parikesit menuturkan, surat resmi penundaan penerapan SPP itu akan dikirm Menteri BUMN.

Ia melanjutkan, dengan penundaan tersebut maka dimungkinkan melakukan kajian lebih mendalam soal holding.

Terkait revisi kebijakan BI tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, Parikesit menuturkan, hal itu bisa menjadi peluang bagi perbankan pelat merah.

Menurutnya, kebijakan itu justru menjadi salah satu peluang untuk mendorong pertumbuhan non organik bank.

Akan tetapi lanjutnya, jika ada bank BUMN yang akan melakukan akuisisi diharapkan bisa membahas lebih matang, terutama kemampuan internal perusahaan.

"Selama bank memiliki kinerja keuangan yang bagus dan dapat menyumbang dividen tentu akan didukung. Tetapi harus diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010