Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand, yang tengah dikaji penyidik akan ditentukan pekan ini, apakah dihentikan penyidikannya atau dilanjutkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung.

"Sampai sekarang masih dikaji, diupayakan pekan ini selesai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusulkan kasus itu dihentikan karena tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Penyidik mengusulkan kasus itu untuk dihentikan, nanti kita akan mempertimbangkannya," Marwan di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada KBRI Bangkok, Thailand, tersebut yakni M Hatta (Duta Besar RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar RI untuk Thailand) dan Suhaeni (bendahara KBRI Bangkok).

Tersangka kasus dugaan korupsi do KBRI Bangkok sendiri sudah mengembalikan uang KBRI itu senilai Rp2,5 miliar, sementara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP) untuk kasus itu menemukan ada kerugian negara Rp2,4 miliar.

Jampidsus menegaskan, meski kerugian negara sudah dikembalikan, tindak pidananya tidak bisa dihapus. "Tapi uang itu digunakan untuk kepentingan umum," katanya.

Ia mencontohkan kepentingan umum itu seperti menjamu korps diplomatik atau bermain golf. "Itu kan tidak ada anggarannya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010