Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mengatakan tengah menangani kasus dua warga negara Indonesia (WNI) yang diperlukan buruk oleh perusahaan yang melakukan penipuan berbasis teknologi daring atau online scam.

"KBRI Phnom Penh tengah menangani kasus dua WNI yang mengaku diperlakukan buruk oleh perusahaan online scam," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui keterangan dari KBRI Phnom Penh yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan untuk mengonfirmasi sebuah video di media sosial yang menunjukkan dua WNI, dalam keadaan terborgol, meminta pertolongan kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam video dari akun @Android-AK-47 di X, sebuah media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tampak seorang perempuan dan laki-laki, dalam keadaan terborgol, mengaku telah disekap selama beberapa hari tanpa diberi makan dan minum.

Dalam video itu, ada juga seorang pria yang menyebut dirinya sebagai Pangeran Grey mengatakan bahwa kedua WNI itu merupakan warga Purwakarta, Jawa Barat.

Terkait kasus tersebut, Judha mengatakan bahwa saat ini KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan kedua WNI, dan berdasarkan pendalaman, mereka berinisial LHF (laki-laki) dan NS (perempuan).

Mereka berada di Bavet, Kamboja, sejak September 2022. Mereka awalnya bekerja di perusahaan judi yang berbasis daring. Namun, pada April 2023 mereka berpindah ke perusahaan online scam.

Terkait hal itu, Judha mengatakan bahwa KBRI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Kriminolog: Korban TPPO bisa berubah jadi pelaku perdagangan orang
Baca juga: Sebanyak 934 WNI jadi korban "online scam" di Asia Tenggara
Baca juga: KBRI minta Kepolisian Kamboja bantu bebaskan WNI yang disekap

Pewarta: Katriana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023