Batam (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan sekitar 60 kapal asing yang 4-5 tahun ditahan karena mencuri ikan, akan diambilalih negara untuk dipinjampakaikan kepada pemerintah daerah, kelompok nelayan dan perguruan tinggi yang mengelola pendidikan kelautan.

"Status hukumnya diambilalih negara dan dipinjampakaikan. Jaksa Agung sudah menyetujui," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad kepada wartawan di Batam, Senin malam, sebelum meresmikan Forum Akselerasi Pembangunan Perikanan Budidaya 2010-2014 wilayah Barat Indonesia.

Menteri menyatakan akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kapal-kapal itu kepada pemerintah daerah, kelompok nelayan dan perguruan tinggi yang mengelola pendidikan kelautan.

Peminjampakaikan, katanya, adalah jalan keluar supaya kapal-kapal hasil tangkapan itu tidak keburu rusak saat dilelang hanya karena lama menunggu selesai proses hukum dari pengadilan negeri hingga banding dan kasasi.

Menteri menjelaskan cara serupa dilakukannya saat menjadi Gubernur Gorontalo.

Terhadap beberapa kasus hukum traktor dari Koperasi Unit Desa, dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi, traktor-traktor itu digunakan pemerintah daerah untuk mengolah lahan jagung, katanya.

Hingga dewasa ini, hasil kelautan Indonesia masih sering dicuri nelayan Thailand, Vietnam, China dan Malaysia.

Untuk menanggulangi pencurian ikan oleh nelayan asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengambil langkah koordinatif dengan TNI Angkatan Laut dan Polri melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamaman (Menkopolhukam).

"Menurut saya, akan lebih gampang ditangani oleh satu tangan yaitu Menkopolhukam karena bisa memberi perintah kepada TNI AL dan Polri," katanya.

Ia mengatakan, telah membicarakan langkah koordinatif tersebut dengan Menkopolhukam dan pada pekan depan akan membahas lebih rinci dengan Kepala Staf TNI AL.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010