Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menyelesaikan konsep standar kompetensi wartawan (SKW) yang serangkaian proses penyusunan, dan hasil akhirnya pada Selasa petang disepakati organisasi profesi wartawan, organisasi perusahaan pers dan kalangan akademisi.

"Standar kompetensi ini merupakan keinginan banyak pihak, baik dari kalangan masyarakat luas maupun masyarakat persnya sendiri. Dalam standar ini masyarakat pers dengan melibatkan akademisi yang memahami dunia pers berupaya keras mengatur dirinya agar lebih profesional," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Leo mengemukakan, dalam hari pers nasional (HPN) 2010 yang acara puncaknya berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, dijadwalkan pimpinan perusahaan pers nasional meratifikasi Piagam Palembang berisikan kesepakatan menerapkan empat produk Dewan Pers, yakni standar perusahaan pers, standar kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

"Ratifikasi ioni menunjukkan perusahaan pers berkomitmen menerapkan empat produk Dewan Pers, yang prosesnya melibatkan masyarakat pers, ini menjadi aturan baku mereka. Ini langkah maju untuk lebih menjamin kemerdekaan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," kata Batubara.

Sementara itu, Wina Armada Sukardi selaku anggota Dewan Pers yang mengetuai tim perumus standar kompetensi wartawan mengemukakan, Dewan Pers selama ini telah menyelesaikan sejumlah peraturan, pedoman dan standar menyangkut kemerdekaan pers sekaligus melindungi kebebasan berekspresi publik.

Dewan Pers sejauh ini memiliki standar organisasi perusahaan pers, standar perusahaan pers, standar perlindungan profesi wartawan, kode etik jurnalistik, standar organisasi wartawan, pedoman penyebaran media cetak khusus dewasa, pedoman hak jawab, keterangan ahli dewan pers, dan standar kompetensi wartawan.

Wina mengemukakan, proses penyiapan standar kompetensi wartawan berlangsung sejak setahun lalu melalui serangkaian diskusi kelompok melibatkan kalangan pemilik perusahaan pers, wartawan senior, akademisi, organisasi profesi wartawan meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta organisasi perusahaan pers melibatkan Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

"Standar kompetensi wartawan ini bertujuan pula memberikan kemudahan bagi perusahaan pers, organisasi wartawan, dan masyarakat umum untuk secara bersama-sama meningkatkan profesionalitas pers. Dalam hal ini publik juga bisa menilai wartawan mana yang kompeten dan tidak kompeten," katanya.

Ia menambahkan, standar tersebut memberikan kesempatan kepada siapapun menjadi wartawan, namun harus memiliki kompetensi karena mengatur elemen, kualifikasi dan jenjang karir fungsional wartawa,

"Dengan kata lain, wartawan dapat lebih jelas karir profesionalitasnya, dan semua orang dapat menilainya dengan tolok ukur yang jelas," demikian Wina Armada. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010