Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR-RI Benny K Harman mengatakan, jumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA) masih terlalu banyak bila dibandingkan dengan jumlah hakim agung di negara lain.

"Jumlah hakim agung terlalu banyak," kata Benny kepada wartawan di Gedung MK di Jakarta, Selasa, seusai pertemuan Komisi III DPR dengan hakim konstitusi.

Menurut Benny, jumlah hakim agung yang sekarang mencapai sekitar 40 orang bisa dinilai terlalu banyak misalnya bila dibandingkan dengan hakim agung di Jerman yang jumlahnya hanya sekitar 20 orang.

Mengenai permasalahan tunggakan perkara di MA, ujar dia, hal tersebut bukan disebabkan kurangnya jumlah hakim tetapi karena masih belum adanya pembenahan yang sifatnya efektif dan menyeluruh di dalam MA.

Ia mengutarakan harapannya agar pihak MA tidak menjadikan alasan jumlah hakim yang kurang sebagai akibat dari macetnya pemrosesan sejumlah perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Politisi dari Partai Demokrat itu secara pribadi juga mengutarakan kekecewaannya dengan kinerja yang ditunjukkan oleh MA pada saat ini.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa pada Jumat (22/1) mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada DPR tentang kekurangan jumlah hakim agung di MA sehingga terdapat berbagai bagian yang kosong seperti tata usaha negara dan militer.

Untuk itu, Harifin menginginkan agar DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 calon hakim yang telah diserahkan Komisi Yudisial sejak November 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010