Jakarta, (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap salah satu sindikat pelaku yang terindikasi terlibat kasus pembobolan tabungan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial J di toko kelontongan miliknya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/1).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini penyidik menahan J di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim)

Selain mengamankan pelaku, Direktorat II Ekonomi Khusus juga mengamankan barang bukti berupa alat gesek kartu ATM, boks (brankas) dan uang tunai sebesar Rp11 juta.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga kuat J bagian dari jaringan pelaku pembobolan ATM berinisial F yang sebelumnya diciduk penyidik.

Pelaku diindikasikan terlibat sindikat pembobolan ATM dengan mendapatkan jatah sebesar 10 persen setiap penarikkan uang tunai dari tersangka F melalui alat geseknya.

J bekerja sama dengan F melakukan modus dengan cara membeli barang menggunakan kartu ATM duplikat melalui alat gesek, kemudian J mengklaim uang penggantian belanja ke pihak bank.

Penyidik menemukan indikasi tersangka F sudah melakukan pembobolan ATM sebesar Rp22 miliar dilakukan di wilayah Jakarta (Rp6 miliar), Bali (Rp6 miliar), Toronto (Rp5 miliar), Bulgaria dan Australia (Rp5 miliar).

Sebelumnya, tim khusus Mabes Polri dan Polda berhasil menangkap 20 orang pembobolan ATM dan 10 orang masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menciduk tersangka, antara lain berinisial F, SA, MS, MI, Ri, Su, Aj dan Ir, sedangkan pelaku yang buron, di antaranya Yu, Sup, Pa dan J.

Sementara itu, Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal sempat menuturkan awalnya pembobolan terjadi di Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, kemudian berkembang di Bandung dan Lampung.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 30 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010