Bekasi (ANTARA News) - Dugaan penodongan senjata oleh anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI-P, Nuryadi Darmawan bisa dikenai pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam hukuman lima tahun penjara, namun bila penggunaan senjata itu terbukti maka digunakan undang-undang darurat.

Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Imam Soegianto, di Bekasi, Kamis, mengatakan, akan memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk mengetahui apakah ada penggunaan senjata api serta kronologis kejadiannya.

"Kita Jumat (29/1) akan layangkan surat ijin pemeriksaan ke Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan UU no 27 tahun 2009 tentang tata cara proses hukum bagi anggota dewan. Kita harapkan dalam satu minggu ijinnya sudah turun," ujarnya.

Nuryadi yang merupakan anggota komisi D DPRD Kota Bekasi itu dilaporkan telah menodongkan pistol kepada Iwan (27), petugas di rumah makan Iboe Kuliner, Jalan Raya Cikunir nomor 1, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin malam akibat pesanannya terlambat datang.

Kapolres menyatakan dalam UU tersebut dinyatakan harus menunggu setidaknya satu bulan sampai ijin dari gubernur turun, namun bila ijin belum turun aparat bisa langsung melakukan pemanggilan.

Ia mengatakan, tidak mau berspekulasi apakah barang yang ditodongkan tersebut adalah senjata api. Saksi-saksi yang melihat dan korban yang ditodong hanya melihat sesuatu dalam bungkusan.

"Logikanya yang digunakan untuk menodong itukan tidak mungkin buah seperti pisang. Tapi kita tidak usah membuat persepsi sendiri-sendiri," ujarnya.

Kapolres menyatakan perbuatan tersebut akan tetap diproses, terlepas apakah yang digunakan untuk menodong itu senjata atau bukan.

Aparatnya telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, bersumpah tidak pernah menodongkan pistol.

"Demi Allah saya tegaskan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Sebagai muslim saya serahkan persoalan tuduhan menodongkan pistol tersebut kepada Allah," ujarnya.

Nuryadi mengatakan, pada saat kejadian ia bersama istri dan anaknya berniat makan di restoran tersebut.

Saat itu anaknya Andika Muhammad Nur Ichwan (8) bermain pistol-pistolan.

Ketika anggota komisi D DPRD Kota Bekasi tersebut menanyakan pesanannya yang terlambat datang sementara tamu lain yang datang berbarengan dengan dirinya dalam satu rombongan sudah dihidangkan, pelayan hanya menunduk dan mengiyakan.

"Waktu saya ngomong itu tangan kanan saya memegang kotak berisi rokok dari sebelah kiri Andika memanggil-manggil saya sambil memainkan pistol mainannya. Saya sama sekali tidak pernah menodongkan pistol mainan itu apalagi pistol sungguhan," tegasnya.

Ia mengatakan, tidak memiliki senjata berupa pistol dan tidak pernah meminta ijin menggunakan pistol apapun.

"Anak saya masih kecil, silahkan ditanya apakah memang ia memainkan pistol mainan, sementara saya juga tidak pernah memiliki senjata api," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Azhar Laena, menyesali sikap yang dilakukan anggota dewan tersebut bila benar melakukan penodongan.

Ia mengatakan, masih akan menunggu proses hukum dan belum bisa berkomentar banyak.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010