Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai hak atas kas yang berasal dari perolehan hibah yang disimpan di Bank Century sebesar 17,28 juta dolar AS, namun penyelesaiannya hingga kini berlarut-larut.

"Bahwa berlarut-larutnya penyelesaian hak pemerintah atas kas yang berasal dari hibah PL 416b sesungguhnya disebabkan oleh status dana kas pada escrow account di Bank Century berfungsi sebagai cash collateral," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa.

Dalam jawaban pemerintah atas RUU Pertanggungjawaban APBN 2008 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Menkeu mengatakan, status dana itu sesuai dengan perjanjian antara pemberi hibah yaitu Departemen Pertanian AS (USDA) dan Pemerintah RI pada 1999 dalam rangka pemberian hibah yang berasal dari penjualan 200 ribu metrik ton terigu kepada Pemerintah RI.

Fungsi cash collateral itu akan berakhir pada saat penyelesaian permasalahan Bank Century dengan ke tiga debitur (importir), yaitu INKOPTI, IKKU, dan INKUD, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menkeu mengingatkan, terdapat gugatan hukum Bank CIC (yang kemudian merger menjadi Bank Century) kepada ke tiga debitur tersebut ke pengadilan.

Berdasar putusan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri, gugatan Bank CIC (Bank Century) terhadap ke tiga debitur dinyatakan menang.

Selanjutnya, IKKU dan INKOPTI mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dengan hasil gugatan Bank Century tidak dapat diterima. Namun atas putusan banding itu, Bank CIC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 19 Januari 2007 MA telah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan Bank Century dan mewajibkan salah satu dari debitur yaitu INKOPTI, membayar ganti rugi kepada Bank Century sebesar 7 juta dolar AS.

Putusan kasasi itu membuat status gugatan Bank Century kepada INKOPTI telah berkekuatan hukum tetap dan dengan demikian persoalan itu berada di ranah hukum yang melibatkan berbagai kepentingan termasuk Pemerintah AS (USDA) sebagai pemberi hibah.

Penyelesaiannya secara menyeluruh masih menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap atas gugatan Bank Century kepada dua debitur lainnya yaitu IKKU dan INKUD.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010