Karimun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menolak mediasi yang dijembatani hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, terkait gugatan Abdul Hafid anggota DPRD setempat dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.

"Tidak ada yang perlu dimediasikan, karena kebijakan yang kami buat sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Karimun Zulfikri di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Ia mengatakan jika pihaknya menerima mediasi tersebut sama artinya dengan menabrak aturan tentang penetapan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2009.

"Karena kami menolak mediasi tersebut, maka sidang akan dilanjutkan Kamis pekan ini," katanya.

Menurut dia, sebagai institusi pelaksana pemilu, pihaknya tetap berpijak pada ketentuan, termasuk dalam menetapkan Abdul Hafid sebagai calon terpilih.

"Sejak rapat pleno penetapan calon terpilih, Abdul Hafid sudah ditunda pelantikannya sampai ada keputusan lebih lanjut karena tersangkut masalah rekening dana kampanye," katanya.

Ia menjelaskan rekening dana kampanye yang diserahkan oleh partai pengusung Abdul Hafid tidak sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu yang penyerahannya melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal itu, kata dia, terungkap dalam surat dari kantor Akuntan Publik Drs Katio & Rekan tanggal 19 Agustus 2009 No 047-09 perihal klarifikasi hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) PNI Marhaenisme Karimun.

Hasil audit tersebut menyatakan LPPDK tersebut diserahkan pada awal Mei 2009, sedangkan jadwal penyerahannya paling lambat 24 April 2009 pukul 24.00 WIB, atau 15 hari sesudah pemungutan suara sesuai pasal 135 ayat (1) undang-undang itu.

Selain itu, menurut dia, audit tersebut juga menjelaskan bahwa LPPDK itu tidak ditandatangani ketua dan bendahara tingkat kabupaten sesuai pasal 138 ayat (3) undang-undang yang sama.

"Kami juga telah menyurati gubernur Kepri agar membatalkan SK pelantikan atas nama Abdul Hafid sebagai tindak lanjut dari surat KPU tersebut, namun ternyata dia tetap dilantik," katanya.

Permohonan pembatalan SK itu, kata dia merupakan tindak lanjut dari surat KPU pusat nomor 1466/KPU/IX/2009. "Surat dari KPU pusat bukan mengganti yang bersangkutan sebagai anggota dewan, tetapi membatalkan," katanya.

Jika dirujuk pada akar masalah munculnnya gugatan tersebut, dia menilai tidak ada yang harus dimediasikan, karena pihaknya hanya melaksanakan aturan.

"Biarkan hakim yang memutuskannya, yang penting kami bekerja tidak menyalahi undang-undang," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Hafid M Lumbanbatu mengatakan menggugat KPU Karimun dan KPU pusat terkait pencemaran nama baik melalui media massa tentang pembatalan kliennya menjadi anggota DPRD.

"Klien kami merasa dirugikan, karena dia dilantik oleh gubernur, dan KPU tidak dapat membatalkannya," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi moril sebesar Rp10 miliar.

Sidang perdana telah digelar pada 3 Desember 2009 yang dipimpin Wisnu Wicaksono sekaligus hakim yang ditunjuk untuk memimpin mediasi selama empat puluh hari.(PK-HAM/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010