Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, UU No.1 PNPS 1965 harus dipertahankan karena selain sudah teruji dalam mempertahankan kerukunan umat beragama juga mampu mengawal bangsa Indonesia dalam kehidupan yang harmonis.

Penegasan Menag itu disampaikan usai menyampaikan penjelasan atas tanggapan pemohon uji materi UU No.1 PNPS 1965 di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang, menggelar sidang uji materi atas undang-undang tersebut yang disampaikan pemohon AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan).

Meski UU tersebut lahir pada zaman Orde Lama, tidak berarti bahwa produk hukum tersebut tak sesuai dengan era reformasi.

Justru pada dewasa ini kehadirannya sangat diperlukan guna menjaga integritas bangsa dan kerukunan antarumat beragama di tanah air.

Selama penyampaian penjelasan baik dari pemohon maupun kuasa tergugat Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM, di luar gedung MK berlangsung unjuk rasa dari kalangan ormas Islam.

Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam(FPI) mengerahkan massa cukup besar, kendati tak sampai mengganggu arus lalu lintas di Jalan Merdeka Barat.

Massa yang menamakan diri Gerakan Reformasi Islam (Garis), melalui salah seorang juru bicaranya, berharap agar Ketua MK Mahfud MD dapat berpikir jernih sehingga dapat mengambil sikap bijaksana.

Tentunya, tetap mempertahankan UU No.1 PNPS 1965, karena kehadirannya diperlukan agar aliran sempalan tak merusak akidah umat Islam.

Forum Umat Islam melalui siaran persnya yang ditandatangani Sekjen KH. Muhammad Al Khaththath, menyampaikan tiga tuntutan pada MK, antara lain agar para tuntutan lsm liberal tidak dikabulkan.

Pada poin kedua, FUI mengimbau ormas Islam, ulama, habaib untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah guna melindungi umat Islam dari kaum liberal.

Ketiga, kepada aparat pemerintah agar menggunakan kewenangannya melarang keberadaan lsm liberal dan penyebar aliran sesat.(M-IFB/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010