Jakarta (ANTARA News) - Pakar kebebasan beragama Amerika Serikat, Prof W Cole Durham Jr, akan memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama No 1/PNPS/1965.

"Keterangan Cole Durham melalui telekonferensi dari Amerika Serikat," kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Jakarta, Kamis.

Menurut ensiklopedia dunia maya Wikipedia, Cole Durham merupakan profesor ilmu hukum di Brigham Young University dan memiliki spesialisasi hukum kebebasan beragama internasional.

Durham merupakan penulis sejumlah buku antara lain "Law and Religious-freedom in Post-Communist Europe" bersama-sama pakar hukum Italia, Silvio Ferrari.

Durham yang memperoleh gelar sarjana dari Harvard University itu ditunjuk menjadi Direktur Pusat Studi Hukum dan Keagamaan di Brigham Young University pada tahun 2000.

Ia juga tercatat sebagai pengajar tamu di sejumlah universitas yang terdapat di Jerman dan Austria.

Ia juga menjabat penasihat komite yang merekomendasikan hukum kebebasan agama di Peru.

Ia pernah membuat pernyataan publik untuk menahan diberlakukannya undang-undang di Bulgaria yang dinilainya bertentangan dengan kebebasan beragama.

Pakar dari AS ini diminta hadir oleh pihak pemohon uji materi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LSM Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan Yayasan Desantara.

Para pemohon berargumen bahwa Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 dari UU No 1/PNPS/1965 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat 91), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Menurut para pemohon, pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945.

Sidang perkara bernomor 140/PUU-VII/2009 itu akan dilanjutkan pada 10 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah serta pihak terkait.
(T.M040/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010