Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Shah Alam menambah hukuman dua tahun menjadi lima tahun kepada PRT (pembantu rumah tangga) Indonesia Suparmi Lamidi, Jumat, karena terbukti menculik Siti Nurdiana, anak majikannya, seorang warga Indonesia Haslinda yang telah menikah dengan warga Myanmar Aung Soe Husin.

Hakim Wira Mokhtarudin Baki menambah hukuman dua tahun kepada Suparmi, 50 Thn, sejak ditangkap polisi Malaysia, Kamis 19 November 2009, setelah jaksa mengajukan banding karena pengadilan sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun, demikian media massa Malaysia, Jum`at.

Suparmi telah mengaku bersalah telah menculik anak majikannya Siti Nurdiana, berusia dua setengah tahun, dari rumah majikannya 17 November 2009, saat kedua majikan pergi kerja.

Fakta di pengadilan mengungkapkan, Selasa 17 November 2009, Haslinda dan suaminya selalu pergi kerja. Anak perempuannya Siti Nurdiana diasuh oleh Suparmi Lamidi yang baru menjadi pembantu rumah selama dua bulan setengah.

Namun setelah pulang kerja, Haslinda tidak menemukan anak dan pembantunya di rumah. Kedua orang tuanya panik kemudian melaporkan ke polisi dan menempel poster anak hilang ke tempat umum, bus, dan kedai-kedai makanan.

Siti Nurdiana ditemukan seorang diri dekat kedai makanan di Stasiun KLA Batu Tiga, Selangor, oleh seorang laki-laki pada hari Rabu, 18 November 2009.

Orang itu kemudian menghubungi Polisi Malaysia yang kemudian berhasil menangkap Suparmi di Jalan Haji Hussein, Kuala Lumpur, Kamis (19/11) 2009 berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kasus ini melalui media massa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010