Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, dimutasi akibat merokok di kantor.

Seorang PNS yang dikenai sanksi tersebut, Nanang Hadi, yang sebelumnya bertugas di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi, Sabtu, menyatakan, telah mendapat teguran dan kemungkinan dimutasi namun belum tahu ke dinas apa ia akan ditempatkan.

"Kami memang merokok di depan kantor Bupati saat menunggu dimulainya upacara pada Senin (1/2) lalu," ujarnya.

Keenam pegawai tersebut adalah tiga dari staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Sementara dua orang lainnya i staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),

Sementara itu, seorang PNS yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengaku kecewa dengan sikap Sekda.

"Memang benar hampir di setiap gedung Pemkab Bekasi sudah disediakan ruangan untuk merokok. Tapi, selama ini belum ada peraturan tertulis yang menjelaskan larangan lokasi merokok," katanya.

Menurut pegawai tersebut, beberapa waktu lalu seoarang staf BPLHD juga dimutasi hanya karena salah mengisi barisan pada upacara pagi. "PNS bersangkutan dimutasi ke Dinas Sosial hanya karena salah baris," katanya.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi membenarkan hal tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin pegawai.

"Kami sudah menyampaikan larangan tersebut setiap apel pagi dan juga melalui petugas Satpol PP," katanya.

Dikatakan Dadang, langkah tersebut dinilai tepat sebagai upaya meningkatkan kesadaran pegawai terhadap aturan. "Kami sudah membangun ruangan bebas merokok hampir di seluruh dinas," katanya.

Dadang berpendapat mutasi itu merupakan wewenang mutlak Sekda dengan berkoordinasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(PK-AFR/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010