Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, PPN yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terbatas hanya untuk wilayah berikut :
I. Provinsi Sumatera Barat :
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar
II. Provinsi Jambi : Kabupaten Kerinci
PPN yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, dapat dimintakan pengembalian.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010