Bandung (ANTARA News) - Senat Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung menggelar sidang pleno untuk memberikan pertimbangan normatif terhadap kasus dugaan aksi plagiat yang dilakukan salah seorang guru besarnya, Anak Agung Banyu Perwita, Kamis.

Sidang senat yang dipimpin Ketua Senat Unpar Prof DR Johanes Gunawan, Rektor Unpar Prof Dr Cecilia Lauw dan 39 anggota Senat Unpar itu berlangsung selama empat jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Senat telah memberikan pertimbangan normatif kepada Rektor Unpar untuk menindak lanjuti dugaan plagiarisme ini. Senat lembaga normatif, memberikan pertimbangan sedangkan eksekusinya oleh rektor," kata Ketua Senat Unpar Johanes Gunawan, di Bandung, Kamis.

Ia menyebutkan, pleno tersebut antara lain membahas paparan Rektor Unpar terkait kasus plagiarism itu, mendengarkan paparan Komisi Etik Unpar, paparan Dekan Fakultas FISIP serta membahas surat pengunduran diri Banyu dari status pengajar di Unpar.

Sementara itu Bayu sendiri tidak dihadirkan dalam pleno itu karena sudah memberikan penjelasan kepada Rektor Unpar. Guru besar itu sendiri sudah mengundurkan diri sebagai pengajar Unpar sejak 8 Februari 2010.

Menurut Johanes, pertimbangan Senat Unpar terkait kasus plagiarism itu bulat dan hasilnya diambil secara mufakat.

Meski demikian, Johanes enggan menyebutkan isi pertimbangan tersebut termasuk kemungkinan yang bersangkutan mendapat sanksi administrasi atau sanksi lainnya dari Unpar.

"Bukan kapasitas Senat untuk memberikan statement tentang pertimbangan itu, keputusannya ada di tangan Rektor. Sikap Senat sudah bulat," kata Johanes.

Ketika ditanya kemungkinan SK profesor dicabut atas kejadian itu, Johanes tidak berkomentar banyak. Namun ia menyebutkan SK profesor dari Mendiknas, sehingga pencabutan itu wewenang Mendiknas.

Sementara itu Dekan FISIP Ulbert Silalahi menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan masukannya ke Sidang Pleno Senat. "Kami sudah berkomitmen, putusan ada di Rektor Unpar," katanya.

Sementara itu hingga pukul 15.30 WIB, pihak Rektor Unpar belum memberikan keterangan terkait pertimbangan Senat dan keputusan rektorat yang akan dikenakan terhadap guru besarnya itu.

Kasus plagiarisme yang diduga dilakukan guru besar FISIF Unpar itu terjadi dalam salah satu tulisan atau artikelnya RI as New Middle Power di salah satu harian berbahasa Inggris yang terbit di Jakarta pada November 2009.(S033/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010