Bandung (ANTARA News) - Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung belum menetapkan sanksi terhadap seorang guru besar Prof Dr Banyu Perwita yang diduga terlibat dalam kasus plagiat pada salah satu artikel di media massa.

"Saya belum menerima pertimbangan normatif dari hasil Sidang Pleno Senat Unpar. Pertimbangan itu akan dikaji dulu bersama pihak yayasan," kata Rektor Unpar, Prof Dr Cecillia Lauw, di Bandung, Kamis,

Menurut Cecillia, pihaknya belum menentukan tindakan atau sanksi bagi guru besarnya itu sebelum membahasnya dengan yayasan.

"Keputusan untuk yang bersangkutan akan diumumkan pada hari Jumat (12/1), kami kaji dulu. Kami belum bisa mengungkapkan hasil pertimbangan Senat Unpar," katanya.

Ia enggan menyebutkan kemungkinan Unpar akan menetapkan sanksi adminisratif atau usulan pemecatan gelar profesor kepada Mendiknas terkait pelanggaran etik itu.

Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur yang ada di universitas itu, namun ia membenarkan bahwa Prof Dr A.A. Banyu Perwita telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar di universitas swasta ternama di Kota Bandung itu.

"Pokoknya tunggu Jumat (12/2), setelah berkonsultasi dengan yayasan, maka kami akan memutuskan tindakan terkait kasus itu," katanya.

Sementara itu, Senat Unpar menggelar sidang pleno membahas kasus plagiarisme yang diduga dilakukan salah seorang guru besarnya. Pleno Senat Unpar itu berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB yang menghasilkan pertimbangan normatif terkait kasus itu.

Pleno itu mendengarkan masukan dari Komisi Etik Unpar, Dekan FISIP, Rektor Unpar, dan membahas surat pengunduran diri Banyu Perwita.

Banyu Perwita sendiri tidak hadir dalam sidang pleno yang membahas tentang kasus yang menimpanya itu, namun yang bersangkutan telah memberi penjelasan kepada Rektor Unpar.

"Senat hanya memberikan pertimbangan normatif, sedangkan eksekusi keputusan di tangan Rektor Unpar," kata Ketua Senat Unpar, Johannes Gunawan.

Johanes enggan menyebutkan rekomendasi yang diberikan kepada Rektor Unpar, namun ia membenarkan bila ada pembahasan terkait rencana usulan pencabutan gelar profesor yang bersangkutan.

"Usulan pencabutan itu ada, namun pencabutan SK itu wewenang Mendiknas," katanya.(S033/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010