Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan 129 dokumen/folder kertas kerja pemeriksaan (KKP) atas kasus Bank Century kepada Panitia Angket DPR untuk disalin dengan cara mengcopy-nya.

Plt Kepala Bagian Publikasi dan Layanan Informasi Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Acep Mulyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkkan, 129 dokumen sesuai permintaan Panitia Angket itu tediri dari 73 dokumen Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KSSK), 37 dokumen Bank Indonesia (BI), dan 19 dokumen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BPK menyerahkan 129 folder dari 196 folder KKP untuk disalin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai permintaan Panitia Angket.

BPK menunjuk Anggota BPK, Hasan Bisri untuk pendampingan penyalinan dokumen, sedangkan penanggung jawab dari Panitia Angket adalah Wakil Ketua Panitia Angket, Gayus Lumbuun.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyalin/mengcopy KKP dalam pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century di Kantor Pusat BPK Jakarta pada Kamis (11/2). Selanjutnya Panitera menyerahkan salinan KKP tersebut ke Panitia Hak Angket DPR.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR, bahwa dalam rangka untuk melakukan penyitaan atau penyalinan, maka perlu ada ketetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Panitia Angket melalui pimpinan DPRmengajukan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2010. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan pada 4 Februari 2010 untuk mengabulkan permohonan dari Pansus.

Surat penetapan tersebut memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin sesuai asli KKP pada BPK atas kasus Bank Century, yaitu terdiri (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century, (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementera (PMS).

Setelah tugas selesai maka diserahkan kepada Pansus sesuai ketentuan dan penyampaiannya bersifat rahasia.(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010