Kehadiran PLB sangat diharapkan dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak pandemi COVID-19
Jakarta (ANTARA) - PT Barata Indonesia (Persero) telah mengantongi izin dari Bea Cukai Jawa Timur untuk mendirikan Pusat Logistik Berikat (PLB) Barata Indonesia.

Pengajuan izin pendirian tersebut telah disetujui oleh Bea Cukai Jawa Timur pada 18 September 2020, kata Direktur Pemasaran PT Barata Indonesia, Sulistyo Handoko dalam informasi tertulis di Jakarta, Selasa.

Barata Indonesia merupakan BUMN pertama yang mengantongi izin pendirian kawasan PLB. Nantinya PLB tersebut akan berdiri di atas lahan seluas
10.128 m2 milik Barata di Gresik, Jawa Timur.

Dengan adanya PLB, maka Barata Indonesia dapat melakukan efisiensi serta memanfaatkan kawasan tersebut guna menunjang kinerja perusahaan, terutama untuk produk - produk ekspor Barata Indonesia.

Sulistyo Handoko menjelaskan bahwa izin PLB tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi perseroan. Sebab dengan adanya PLB tersebut Barata Indonesia dapat melakukan penghematan biaya sehingga berdampak pada peningkatan arus kas perusahaan.

“Kehadiran PLB sangat diharapkan dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak pandemi COVID-19. Kami juga berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat sekaligus penghematan bagi para pelaku usaha khususnya di Gresik, Jawa Timur dalam rangka menurunkan biaya logistik serta menurunkan efisiensi biaya atas dwelling time,” kata Sulistyo.

Di sisi lain Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Jawa Timur I, Basuki Suryanto menyatakan
komitmennya dalam mendorong pemulihan ekonomi dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang
kepabeanan, salah satunya pusat logistik berikat.

“Dengan pemberian fasilitas kepada Barata Indonesia
diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung maupun
tidak langsung,” ujar Basuki.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang dimaksudkan untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Manajemen Barata Indonesia lewat Divisi Business Development menjelaskan PLB dengan biaya investasi Rp3,5 miliar ini akan menampung banyak komponen dan subsistem seperti komponen turbin pembangkit
listrik, material pengecoran, besi baja hingga steel structure.

Lokasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pusat penerimaan barang untuk diolah serta dimanufaktur lebih lanjut baik oleh Barata maupun perusahaan
manufaktur lainnya di Jawa Timur.

Baca juga: Barata Indonesia selesaikan pembangunan Pertashop
Baca juga: PT Barata Indonesia bukukan ekspor Rp133 miliar di masa pandemi
Baca juga: Di tengah pandemi, Barata Indonesia berhasil ekspansi ke Armenia

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020