Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang proses peradilan dan hukum menyangkut anak, penyandang cacat serta warga lanjut usia sebagai bagian dari proses perbaikan sistem hukum nasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada wartawan saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Selasa, mengatakan hal tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kita akan pikirkan secara seksama bagaimana hukuman bagi anak dalam kasus yang sama harus dibedakan. Jadi anak-anak, lanjut usia, orang cacat itu tidak bisa disamakan hukumannya itu," katanya.

Ia menjelaskan, untuk itu perlu dibuat sistemnya melalui peraturan perundang-undangan, tentunya dengan semangat sistem hukum yang restoratif.

"Misal ada yang mencuri telepon selular, yang punya sudah memaafkan, masa orang itu mau dihukum juga sih, masa mau diproses juga sih, masa mau ditahan lagi sih, dipenjara, yang punyanya saja sudah ikhlas," katanya.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional itu, saat ini ada paradigma walaupun orang sudah memaafkan, karena pelaku sudah melakukan kesalahan, dia tetap dihukum.

"Kan kasihan dong, karena dia melakukan itu karena faktor kelaparan. Kalau dia merampok besar-besaran itu lain. Yang banyak itu pencurian," tegasnya.

Nanti dalam regulasi yang akan disusun, akan diatur mengenai peradilan khusus anak, lansia dan orang cacat.

"Semakin cepat semakin bagus karena ini atensi khusus dari Presiden. Mungkin besok (Rabu 17/2) saya sudah mulai kumpulkan eselon satu saya untuk merumuskan dan nanti kita lapor kepada Presiden," tegasnya.

Sebagai langkah awal, kata Patrialis, pada tahun 2010 diharapkan ada program pengajuan grasi 500 anak kepada Presiden.

"Yang sudah saya laporkan ke Presiden itu ada 5.116 orang anak yang ditahan. Nah kita akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sebanyak 500 orang," ungkapnya.

Pengajuan itu akan berlaku bagi narapidana anak berumur 12 tahun hingga 18 tahun, untuk semua tindak pidana kecuali korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, Selasa, mengunjungi Lapas khusus anak laki-laki di Tangerang. Dalam kunjungan itu kepala negara meninjau semua fasilitas di Lapas yang dihuni 137 anak dari usia 12 tahun hingga 18 tahun tersebut.

Semua ruangan kelas, ruang pelatihan dan kamar serta fasilitas rumah pintar dikunjungi oleh Presiden. Bersama Ibu negara, Presiden Yudhoyono berbincang-bincang singkat dengan anak-anak itu.

Dalam setiap akhir perbincangan, Kepala Negara selalu mengingatkan agar anak-anak tidak berkecil hati serta segera bisa menyelesaikan masa hukuman mereka.

"Baik-baik, jangan diulangi lagi kesalahan biar bertemu orang tua dan teman-teman dan punya masa depan, saya sayangi semua anak-anak di sini," kata Presiden. (P008/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010