Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Investigasi Panitia Angket Bank Century ke Denpasar Gayus Lumbun akan kembali ke Denpasar, Bali, Rabu (17/2), untuk menindaklanjuti penelusuran aliran dana Bank Century di kota tersebut.

Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Idrus Marham, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setelah berkonsultasi dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diputuskan Gayus Lumbuun akan kembali ke Denpasar menindaklanjuti penelusuran aliran dana Bank Century yang terhambat.

"Gayus akan terbang ke Denpasar, Rabu besok, untuk berkonsultasi dan meminta surat keputusan dari Kepala Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.

Dikatakannya, Gayus meminta Kepala Pengadilan Negeri Denpasar menerbitkan surat keputusan perihal penyitaaan dan penyalinan data aliran dana Bank Century yang dibutuhkan yakni dari rekening yang mencurigakan.

Data rekening yang mencurigakan tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari data PPATK tersebut, Panitia Angket akan melakukan konfirmasi sejauh mana akurasi temuan PPATK tersebut," katanya.

Setelah mendapat surat keputusan dari Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, katanya, Tim Investigasi ke Denpasar akan segera mendatangi direksi Bank Mutiara (dahulu Bank Century).

Dikatakannya, jika telah mengantongi surat keputusan Kepala Pengadilan Denpasar masih dihalang-halangi oleh direksi Bank Mutiara, maka Panitia Angket akan menempuh jalur penyanderaan sesuai amanah UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Dalam UU tersebut, kata dia, jika ada pihak yang menghalangi tugas Panitia Angket DPR, maka Panitia Angket bisa melakukan penyanderaan fisik dokumen yang dibutuhkan.

Idrus berharap, direksi Bank Mutuiara cabang Denpasar bisa kooperatif seperti direksi Bank Mutiara cabang lainnya, termasuk direksi Bank Mutiara pusat di Jakarta.

Sebelumnya, Tim Investigasi Panitia Angket Kasus Bank Century ke Bali yang dipimpin Gayus Lumbuun telah mendatangi kantor Bank Mutiara cabang Denpasar, pada Jumat (13/2), tapi dihalang-halangi dan tidak diberikan akses oleh jajaran direksi.
(T.R024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010