Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sampai sekarang belum memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) di atas PK yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri.

"Belum ada putusannya permohonan PK di atas PK Djoko Tjandra," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, putusan PK tidak dapat dilakukan upaya PK kembali atau PK di atas PK.

Dalam putusan PK oleh MA pada pertengahan 2008, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 miliar dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar.

Sehari sebelum putusan itu, Djoko melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini dengan menggunakan pesawat carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan dikabarkan saat ini berada di Singapura.

Anehnya, meskipun buron, Djoko Tjandra masih bisa mengajukan PK di atas PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hatta Ali menyatakan sesuai peraturan permohonan PK di atas PK itu, tidak boleh. "Namun ada juga hakim yang memutuskan permohonan seperti itu. Karena itu kita lihat dahulu konteks keadilannya," katanya.

Selain memblokir paspor Djoko Tjandra agar dia kembali ke tanah air, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berikrar bakal terus mengejar buronan koruptor itu di luar negeri meski kabarnya sudah berganti warga negara.
R021/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010