Makassar (ANTARA News) - Pengacara Amiruddin Rustan, nasabah Bank Century Makassar berencana akan menuntut jika ternyata betul ada transaksi melalui rekening pada saat rekening miliknya masih terblokir.

"Kita akan menuntut Bank Century kalau ternyata temuan Pansus Hak Angket Bank Century terkait adanya dugaan kejahatan kloning rekening Bank yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan pemilik nasabah," kata pengacaranya, Harianto Cahyadi, di Makassar, Rabu.

Menurutnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibacakan anggota Pansus tidak sesuai dengan keterangan dan bukti mutasi rekening milik kliennya.

Karena dalam laporan PPATK terjadi tansaksi pada 12 Maret 2009 terjadi transaksi dari rekening Bank Century, Amiruddin Rustan kepada istrinya Fransiska D Wijaya Bong di Bank Mandiri sebanyak Rp2 miliar.

Pada 29 Juli 2009 juga ditemukan adanya transaksi antar Bank dari rekening Bank Century, Amiruddin ke rekening BNI Mattoanging Makassar sebanyak Rp8 Miliar.

"Kami akan menuntut sebab telah mencairkan uang dengan transfer tanpa memberitahukan klien kami," tegasnya.

Ia mengaku jika transaksi perbankan itu tidak mungkin dilakukan oleh kliennya pada tanggal, bulan dan tahun yang dimaksud dalam laporan PPATK.

Karena pada saat itu, Mabes Polri telah memblokir rekening milik Amiruddin Rustan pada 23 Desember 2008 sehingga pengusaha bidang perbengkelan itu tidak dapat melakukan transaksi.
(T.PK-MH/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010