Jakarta (ANTARA) - Peneliti Hadi Pranoto memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong melalui media sosial.

"Kita jadwalkan 24 September hadir di Polda Metro dan yang bersangkutan siang tadi hadir di Polda Metro dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyebut pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda karena Hadi Pranoto mengaku kurang sehat saat diperiksa.

"Perkembangan kasus pelaporan terlapor Dunia Manji dan terlapor HP yang kita periksa, pemanggilan kedua dihadiri tapi yang bersangkutan minta izin karena kurang sehat dan perlu ada pemeriksaan lanjutan," katanya.

Baca juga: Polda Metro belum berencana periksa ulang Anji
Baca juga: Polda Metro belum tetapkan tersangka dalam kasus dugaan hoaks Anji
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.

Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020