Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014.

Dalam pengantarnya pada sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Presidenberharap Inpres tersebut dapat segera dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Inpres itu dikeluarkan menindaklanjuti rapat kerja di Cipanas awal Februari 2010 yang dihadiri seluruh gubernur di Indonesia, para menteri serta, pejabat BUMN.

Sebelum ditandatangani Kamis, Inpres tersebut dirapatkan selama dua hari oleh Wakil Presiden Boediono beserta menteri terkait.

"Saya senang, terimakasi kepada Wakil Presiden, para menteri, dan semua, apa yang saya instruksikan di Cipanas setelah rapat kerja dihadiri para gubernur, dan saya instruksikan waktu itu dalam waktu dua minggu bisa diterbitkan Inpres untuk dijalankan bersama jajaran pusat dan pemerintah daerah," tutur Presiden.

Inpres itu mengatur perintah untuk percepatan prioritas pembangunan 2010, termasuk pemecahan hambatan di berbagai bidang, peningkatan sasaran, dan solusi cepat untuk berbagai masalah.

"Apa yang diidentifikasi pada `national summit`, RPJMN 2010-2014, program 100 hari, rapat kerja maraton waktu itu, menjadi tahulah kita masalah-masalah harus diselesaikan," ujar Presiden.

Setelah Inpres tersebut diterbitkan, Kepala Negara berharap pelaksanaan percepatan prioritas pembangunan RPJM 2010 dapat dijalankan serta selalu diukur dan dipantau perkembangannya dalam tahap evaluasi.

Pada Sidang Kabinet Paripurna dihadiri Wakil Presiden Boediono, seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu, Presiden membahas salah satu pilar RPJM 2010-2014, yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk golongan lemah.(D013*D012/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010