Cilegon (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Anyer menangkap tersangka pembunuh bayi yang mayatnya ditemukan warga di sekitar lapangan Patra Jasa, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

"Pelakunya bernama Edi (30) warga Garung Ujung, Desa Sindang Mandi, Anyer, sekitar 15 kilometer dari tempat penemuan mayat bayi itu," kata Kapolsek Anyer Ajun Komisaris Polisi Engkos Kosasih, Jumat.

Ia mengatakan tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan warga yang menemukan mayat bayi tersebut di lapangan Patra Jasa, Anyer.

Pelakunya merupakan ayah kandung bayi hasil hubungan gelap dengan Nuriah (20) warga yang sama dengan tersangka.

"Pembunuhan bayi berusia tiga hari itu dengan cara dicekik lehernya hingga meninggal dunia," katanya.

Menurut dia, mayat bayi tersebut ditemukan di sekitar lapangan Patra Jasa oleh seorang pemuda yang sedang bermain sepakbola, yang curiga terhadap bungkusan sarung dan plastik.

Saat bungkusan itu dibuka, isinya seorang bayi dalam plastik yang sudah meninggal dunia.

Kemudian warga yang menemukan mayat bayi tersebut langsung melaporkan ke polisi, dan dalam waktu 12 jam polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Di depan petugas, tersangka mengakui pembunuhan itu dilakukan karena takut diketahui orang tua Nuriah dan warga setempat.

Apalagi, orang tua Nuriah tidak merestui hubungan anaknya dengan Edi yang statusnya pengangguran.

"Terbongkarnya kasus pembunuhan itu setelah ada informasi dari masyarakat bahwa Nuriah telah melahirkan bayi," kata Engkos Kosasih.

Ia mengatakan tersangka bisa dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cilegon," katanya.

(U.PK-MSR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010