Serang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten telah menindak sedikitnya 600 truk yang mengangkut muatan melebihi tonase di wilayah Banten selama Tahun 2009.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo Provinsi Banten Bambang Supeno di Serang, Minggu, mengatakan, pihaknya melakukan razia dan penertiban setiap 2 atau 3 hari sekali terhadap truk- truk yang melebihi muatan.

Dalam kurun waktu tersebut, enam sampai tujuh truk biasanya ditindak karena melanggar ketentuan mengangkut muatan melebihi tonase dan dinilai menjadi salah satu penyebab cepatnya terjadi kerusakan jalan.

"Tindakannya bagi truk tersebut ada yang barangnya diturunkan, kemudian disuruh balik lagi ke asal, dan ada yang ditilang. Selama ini mayoritas kami tilang," kata Bambang Supeno.

Menurut dia, dari sekitar 600 truk yang ditindak, 60 persennya ditilang. Adapun jalur yang paling banyak dilewati kendaraan melebihi tonase tersebut diantaranya, jalur Malingping di Kabupaten Lebak, Saketi, Cisauk, Caringin di Kabupaten Pandeglang, Cikande, dan Tangerang.

"Dengan ditingkatkan razia dan penindakan. Saat ini hasilnya mulai bisa dilihat. Seperti truk yang di Cikande mengangkut pasir ke Rangkasbitung mulai tertib," katanya.

Sehingga, kata dia, angkutan pasir tersebut sudah tidak membasahi ke jalan raya dan membawa pasir pada batas 20 centimeter di bawah bak kendaraan.

Bambang mengatakan, jika mobil yang bersangkutan terus membandel dan terkena tindakan selama tiga kali berturut-turut, pihaknya bersama Polda Banten akan menyita truk tersebut. Tahun 2009 ada sekitar 100 truk yang kami sita di Polda Banten dan Polresta Tangerang.

Sedangkan untuk kasus selama tahun 2010, kata Bambang, pihaknya masih merekapitulasi jumlah truk yang sudah ditindak. Pihaknya sudah menyiapkan sekitar 100 personil untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lalu lintas truk yang melebihi muatan.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan perubahan Perda Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Muatan Lebih. Karena, Perda tersebut tidak membuat pelanggar jera, sehingga pihaknya akan mengusulkan Perda muatan lebih itu disamakan dengan Provinsi Jawa Timur.

Saat ini, kata dia, dalam Perda Nomor 50 tahun 2005 tentang Muatan Lebih, diatur bahwa retribusi untuk truk hanya Rp3.000 sampai Rp5.000, karena itu tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang di akibatkan muatan lebih kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Kepala UPT Balai Pembinaan Jasa Kontruksi Provinsi Banten Nuryanto mengatakan, kerusakan jalan yang selama ini terjadi di wilayah Banten tidak hanya karena faktor alam dan kontruksi jalan yang jelek. Namun salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan yang melebihi tonase, sehingga jalan lebih cepat rusak.

"Sebagai contoh di jalan Cikande-Rangkasbitung, dalam sehari puluhan truk bermuatan pasir diduga melebihi tonase, sehingga jalan cepat rusak," kata Nuryanto. (M045/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010