Malang (ANTARA News) - Ribuan buruh pabrik rokok yang tergabung dalam forum masyarakat industri rokok (Formasi), Senin, menagih janji Menteri Keuangan yang akan melindungi industri rokok skala kecil, dengan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur.

Humas Formasi Andriono Pratikno mengatakan, perusahaan rokok (PR) skala besar hanya mengalami kenaikan cukai sekitar 7 persen, sedangkan PR kecil kenaikannya justru jauh di atas PR besar, yakni mencapai 62,5 persen.

"Kalau aturan ini dilaksanakan dengan mutlak maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran bagi buruh yang bekerja di industri rokok yang berskala kecil," kata Andri disela-sela aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Malang.

Ia menegaskan, Menkeu sudah menjanjikan akan memberikan perlindungan terhadap pabrik rokok skala kecil itu, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda direalisasikan dan cukai rokok bagi pabrik skala kecil ini sangat memberatkan.

Cukai rokok yang diberlakukan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 181 Tahun 2009 itu untuk setiap Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar Rp60 per batang dari sebelumnya yang hanya Rp50 per batang. Sedangkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari Rp140/batang menjadi Rp155/batang.

Andri mengakui, Desember 2009 dirinya bersama beberapa pengurus Formasi berangkat ke Jakarta untuk melakukan pembicaraan dengan Menkeu.

Dari pembicaraan itu, Menkeu berjanji akan melindungi pabrik rokok kecil dengan mengeluarkan peraturan. Namun, sampai saat ini peraturan tersebut tidak ada.

"Kedatangan kami ke kantor Bea Cukai ini untuk menagih janji Menkeu supaya tidak sampai terjadi PHK massal dan jika tuntutannya tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan `perlawanan`," katanya menegaskan.

Menanggapi aksi unjuk rasa ribuan buruh pabrik rokok tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai II Malang Cyrus Fidel dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pardjiya akhirnya menandatangani surat penolakan keputusan Peraturan Menteri Nomor 181 Tahun 2009, terutama klausal kenaikan cukai rokok bagi pabrik skala kecil (golongan III).

Kesediaan keduanya menandatangani spanduk penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 181 Tahun 2009 itu berlangsung lama, karena pihak Formasi harus melakukan negosiasi sekitar 2 jam.

Kepala Kanwil Bea Cukai II Malang Cyrus Fidel mengungkapkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pekan depan akan melakukan survei ke pabrik-pabrik rokok kecil yang beroperasi di Malang.

Hiruk-pikuk aksi unjuk rasa buruh pabrik rokok tersebut diprotes para guru SMKN 3 Malang yang merasa terganggu dengan aksi mereka, sebab siswa kelas III sedang melaksanakan pra ujian nasional (UN).

Setelah ada protes dari guru-guru dan siswa SMKN 3, akhirnya pengeras suara yang sebelumnya digunakan sebagai alat untuk orasi dimatikan.(E009/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010