Batam (ANTARA News) - Radio Era Baru menolak perintah penghentian siaran dan pengosongan kegiatan pada alokasi band frekuensi 106.500 Mhz oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam.

"Kami merasa peringatan ini dibuat atas intervensi pemerintah China yang menginginkan kami berhenti bersiaran," kata Direktur Era Baru Raymond Tan di Batam, Senin.

Balai monitoring, dalam surat No.85/II/c/BII-BTM/II/2010 memperingatkan agar Era Baru berhenti siaran karena mengganggu frekuensi siaran Radio Sing FM.

Namun, Raymon membantah alasan yang disebutkan Balai Monitoring, karena menurut dia, Era Baru FM tidak mengganggu siaran radio mana pun."Tidak ada double frekuensi," kata dia.

Ia menduga, penghentian siaran terkait dengan pemberitaan Falun Gong di Era Baru, yang mengecam pemerintah China."Komunis China tidak menyukai siaran kami, sehingga mereka meminta pemerintah agar menghentikan siaran kami," kata dia.

Menurut dia, dugaan keterlibatan pemerintah China bukan mengada-ada, karena ia memiliki bukti surat Duta Besar China kepada Kementerian Luar Negeri, yang meminta agar Era Baru tidak lagi bersiaran.

Kebebasan Pers
Ia mengatakan, Era Baru FM melakukan pemberitaan yang wajar, mengingat yang terjadi terhadap praktisi Falun Gong China adalah kejahatan kemanusiaan.

Menurut dia, pemberitaan tentang Falun Gong sesuai dengan porsinya dan tidak berlebihan. Ia membantah ada jam-jam khusus yang memperdengarkan berita mengenai Falun Gong.

"Ini pemberitaan biasa. Seperti pemberitaan perang Irak, kalau ada kejadian, kami beritakan, kalau tidak ada, tidak ada beritanya," kata dia.Raymon juga membantah isyu operasional Era Baru FM didanai Falun Gong."Ini murni dana saya sendiri. Saya sudah investasi sekitar Rp1 miliar," kata dia.

Kasasi
Di tempat yang sama, kuasa hukum Era Baru FM, Sholeh Ali mengatakan, Balai Monitoring tidak dapat menutup Era Baru, karena kasusnya masih dalam tingkat kasasi.

"Sebelum ada ketetapan hukum yang sah, maka tidak boleh ada eksekusi. Kalau ada eksekusi, maka itu melawan hukum," kata dia.Era Baru dalam sidang tingkat PTUn dan banding, selalu dikalahkan.

Menurut dia, keputusan hakim salah, karena dalam membuat keputusan, hakim berpedoman pada aturan hukum yang berlaku sesudahnya."Itu kan salah, hukum kita tidak berlaku surut," kata dia.

Ia mengatakan akan memperjuangkan kasus itu, hingga tahap peninjauan kembali, jika tetap kalah dalam kasasi.(Y011/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010